Hukum Acara Pidana
Penulis:
Yusuf Hanafi Pasaribu
ISBN: Dalam Proses Pengajuan
Editor: Jenda Ingan Mahuli, SH., M.Hum
Desain Sampul: Khairuddin Tampubolon, ST., M.Si
Pracetak: Dr. Elazhari, M.Si
Cetakan Pertama: Nopember 2022
Penerbit:
LEMKOMINDO
SINPSISI BUKU
Hukum acara pidana adalah serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana. Hukum acara pidana dalam arti formal membatasi ruang lingkup proses penyelesaian perkara yang dimulai dengan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan di pengadilan,sampai pada pelaksanaan putusan. Sementara itu, hukum acara pidana dalam arti materiel merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian, yang fokus perhatiannya pada ketentuan pembuktian, misalnya dasar atau asas-asas pembuktian, ketentuan tentang beban pembuktian, tentang kekuatan dan alat-alat, dan sebagainya.
Hukum Acara Pidana pada masyarakat tradisional sebenarnya telah ada sejak sebelum zaman kolonial, sudah ada dalam pemerintahan raja–raja pada waktu itu, namun belum dibuat dalam bentuk tertulis dan masih merupakan hukum adat. Dalam setiap perbuatan yang mengganggu keseimbangan atau hubungan harmonis kehidupan yang terjadi pada waktu itu, yang merupakan pelanggaran hukum (adat) maka para penegak hukum akan berusaha mengembalikan keseimbangan yang sudah terganggu disebabkan pelanggaran tersebut.